Oleh : I KETUT GEDE YASA, SP
Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan bangsa dan negara. Hal ini disebabkan hutan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu kegiatan Pemantapan Kawasan Hutan merupakan salah satu prioritas di dalam Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Pembangunan Nasional Kabinet Bersatu. Departemen Kehutanan yang dituangkan. dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.456/Menhut-II/2004. membuat Lima Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional sebagaimana tersebut terdiri dari :
1. Pemberantasan Pencurian Kayu di Hutan Negara dan Perdagangan Kayu Illegal.
2. Revitalisasi Sektor Kehutanan, khususnya Industri Kehutanan.
3. Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Hutan.
4. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di dalam dan di Sekitar Kawasan Hutan.
5. Pemantapan Kawasan Hutan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. P. 25/Menhut-II/2007 tanggal 6 Juli 2007 perubahan atas keputusan Menteri Kehutanan No. : 6188/KPTS-II/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan. untuk melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan identifikasi lokasi dan potensi kawasan hutan yang akan ditunjuk;
b. pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan konservasi;
c. pelaksanaan identifikasi fungsi dan penggunaan dalam rangka penatagunaan kawasan hutan;
d. penilaian hasil tata batas dalam rangka penetapan kawasan hutan lindung dan hutan produksi;
e. pelaksanaan identifikasi dan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
f. pelaksanaan identifikasi pembentukan unit pengelolaan hutan konservvasi, serta hutan lindung dan hutan produksi lintas administrasi pemerintahan;
g. penyusunan dan penyajian data informasi sumberdaya hutan serta neraca sumberdaya hutan;
h. pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Kegiatan pengukuhan hutan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam bidang kehutanan. Karena kegiatan ini merupakan dasar dalam menentukan status hukum hutan, apakah menjadi hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, maupun hutan wisata.
Pengukuhan hutan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatau wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan
Perintah pengukuhan hutan diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 44 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi :
Berdasarkan inventarisasi hutan, pemerintah menyelenggarakan Pengukuhan Kawasan Hutan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan
Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 16 tentang peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan. Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, Menteri menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan. Secara umum kegiatan pengukuhan hutan dilakukan melaui beberapa proses :
1. Penunjukan kawasan hutan
2. Penataan batas kawasan hutan
3. Pemetaan batas kawasan hutan
4. Penetapan kawasan hutan
Tahap penunjukan
Penunjukan hutan pada dasarnya merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah hutan. Penunjukan ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan dan atau pejabat lainnya.
Penunjukan ini dapat didasari pada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) atau Gubernnamen Besluit (GB) Pemerintah Hindia Belanda. Disamping itu penunjukan kawasan hutan dapat juga dilakukan atas dasar : tukar menukar kawasan hutan dengan tanah milik, hasil kompensasi terhadap terhadap pemakaian kawasan hutan di daerah-daerah yang kawasan hutannya sudah berada di bawah batas minimal, dan atau karena perbuatan-perbuatan hukum lainnya. Penunjukan kawasan hutan meliputi :
a. Wilayah provinsi
Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan atau Pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.
b. Wilayah tertentu secara partial
Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat–syarat penunjukan wilayah tersebut dapat dijadikan kawasan hutan dan dilakukan oleh Menteri Kehutanan
Penataan Batas Kawasan Hutan
Di dalam pelaksanaan pengukuhan ini, beberapa kegiatan yang harus dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan :
1. Penyusunan rencana kerja dan pembuatan peta
Penyusunan rencana kerja memuat tentang rencana-rencana yang akan dikerjakan. Peta kerja tata batas berisi rancangan batas yang dibuat berdasarkan kawasan hutan yaitu dengan cara memindahkan batas kawasan hutan pada peta dasar dengan skala 1:25000 atau skala 1:50000. Apabila peta tersebut belum ada maka dapat digunakan peta skala 1:100000 atau skala 1:250000.
2. Penyusunan konsep trayek batas
Yang dimaksud dengan konsep trayek batas adalah suatu konsep tentang rencana garis batas yang dilapangan natinya ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda tanda batas lainnya.
Biasanya pembuatan trayek batas ini dilakukan dengan memindahkan (ploting) batas kawasan hutan pada peta dasar dengan memperhatikan kaidah-kaidah kartografi ( proyeksi peta, koordinat garis geografis, skala peta dan lain-lain yang diperlukan).
3. Rapat panitia tata batas
Dalam rapat panitia tata batas dibahas tentang trayek batas dan inventarisasi adanya hak-hak pihak ketiga dan permasalahan yang terkait. Apabila permasalahan dapat diselesaikan, selanjutnya panitia tata batas mengadakan rapat mengenai persiapan pelaksanaan pengukuhan/pemancangan batas yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan.
4. Pemancangan batas sementara
Kegiatan pemancangan patok batas merupakan penegasan batas suatu wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sesuai dengan trayek batas. Pemancangan ini meliputi : pemasangan batas sementara, perintisan batas sementara, serta pemberian tanda-tanda di lapangan tentang adanya tanah-tanah yang dipertimbangkan akan dimasukan/dikeluarkan dari wilayah hutan yang ditunjuk sebagai kawasan hutan. Panitia Tata Batas meninjau hasil pemancangan batas sementara atas wilayah/areal yang ditunjuk sebagai kawasan hutan.
5. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas. Tujuan inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berkaitan dengan trayek batas adalah untuk menghimpun tanah-tanah yang dimiliki oleh pihak ketiga tersebut yang terdapat didalam kawasan hutan yang akan ditentukan status hukumnya dan memberikan penyelesaiannya.
Apabila ternyata di sekitar kawasan hutan atau dalam kawasan hutan ada hak pihak ketiga, alternatif pemecahannya dapat ditempuh cara-cara sebagai berikut :
a. Hak pihak ketiga tersebut dapat dikeluarkan dari trayek batas
b. Dienclave dengan ditindaklanjuti kegiatan pengukuran dan pemancangan batas wilayah yang dienclave tersebut, apa bila areal tersebut berada ditengah –tengah kawasan hutan yang akan dikukuhkan
c. Penataan batas tersebut ditangguhkan,
d. Apabila tanah yang mendapat atas hak/title atas tanah tersebut akan dimasukan menjadi kawasan hutan tetap, harus dilakukan upaya-upaya berikut :
- Pembebasan hak atas tanah berikut tanaman dan bangunan yang ada diatasnya, dan kepada yang berhak diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Kalau tanah tersebut merupakan tanah garapan yang tidak terdapat atas hak/title hak atas tanah maka yang dibebaskan dan diberikan ganti rugi adalah hanya tanaman dan bangunannya jika ada
- Apa bila yang besangkutan ingin menyerahkan tanah tersebut secara sukarela untuk dijadika kawasan hutan maka harus dibuatkan surat pernyataan dihadapan pejabat/instansi yang berwenang dalam hal ini PPAT
- Demi kepentingan umum Pemerintah/Presiden dapat mencabut hak atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku
e. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
f. Pengumuman
Tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan kepada masyarakat disekitar kawasan hutan tentang pemancangan batas sementara atas wilayah/areal yang ditunjuk sebagai kawasan hutan. Sehingga dengan adanya pengumuman tersebut masyarakat disekitar kawasan hutan dapat mengajukan saran dan pertimbangan kepada Panitia Tata Batas bahwa Pemancangan Batas Sementara itu tidak tepat karena kawasan tersebut merupakan hak milik masyrakat, untuk itu masyarakat yang mengajukan saran dan pertimbangan tersebut dapat membuktikan atas hak-hak yang dimiliki yang berupa pipil, sertifikat tanah , surat pembayaran pajak bumi dan bangunan dan lain-lainnya.
g. Kegiatan pengukuran, pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas dan pemetaan. Apabila tidak ada lagi hak-hak pihak ketiga dalam kawasan hutan dilakukan pengukuran secara definitive dan pemasangan pal batas hutan dari beton dengan ukuran 10x10x139Cm atau pal batas kayu kelas awet I dan atau II dengna ukuran 15x15x130Cm. Pal batas tersebut diberi nomor urut dan kode huruf dimulai dari nomor urut 1 yang terletak disudut barat laut kawasan hutan yang diukur batasnya sepanjang batas dibuat rintis batas dan dibuatkan lorong batas yang berfungsi untuk jalannya pemeriksaan batas.
h. Membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas
Apabila seluruh proses kegiatan sudah dilakukan, kegiatan selanjutnya membuat Berita Acara Tata Batas. Berita Acara Tata Batas harus disusun menjadi satu buku tata batas yang berisikan urutan-urutan :
- Berita acara tata batas
- Peta tata batas
- Berita Acara pengumuman trayek batas dan berita acara pemeriksaan trayek batas sementara dan
- Surat-surat lain, yang berupa : hasil/kesimpulan rapat Panitia Tata Batas, salinan /fotocopi surat penunjukan suatu wilayah/areal sebagai kawasan hutan, seperti SK penunjukan berdasarkan Tata Guna Hutan Ksepakatan (TGHK) dan Gubernemen Besluit (GB) dan bukti penyerahan hak milik, misalnya: sertifikat, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Departemen Kehutanan, bila tanah obyek pengukuran berasal dari tukar menukar atau kompensasi.
Sebelum berita acara tata batas ditandatangani perlu diadakan pemeriksaan segi teknis dan trayek batas. Yang melakukan pemeriksaan segi teknis adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan sedangkan dari segi trayek batas yang memeriksa adalah Panitia Tata Batas. Setelah dilakukan pemeriksaan dari kedua segi tersebut, Panitia Tata Batas menandatangai Berita Acara Tata Batas dan Mengetahui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Dinas Kehutanan Provinsi. Berita Acara Tata Batas berupa buku dan dibuatkan dalam rangkap lima.
Penetapan Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian berita acara tata batas,Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Kehutanan menyiapkan dan memproses penetapan kawasan hutan yang telah di tata batas dan diketahui pasti luasnya dengan suatu produk hukum berupa “Keputusan “penetapan kawasan hutan tetap dengan fungsi tertentu atau tanpa fungsi .
Konsep keputusan Menteri Kehutanan yang dipersiapkan itu bersama-sama dengan berkas berita acara tata batas serta peta tata batas disampaikan kepada sekretaris jendral, dan kemudian diteruskan kepada Mentri Kehutanan untuk : ditanda tangani konsep keputusan tersebut menjadi keputusan yang sah,dan ditandatangani/disahkan berita acara tata batas dan peta tata batas.
terimakasih banyak atas info nya
BalasHapusyang udah di share
terus berkreasi gan
artikel nya sangat basus
BalasHapusdan menarik untuk dibaca
terimakasih atas info ny
mantap banget info nya
BalasHapusselalu ditunggu info selanjut nya
terimakaasih
thanks gan infonya menarik sekali
BalasHapusterus update info meanarik lainnya
menarik sekali info yang di bagikan
BalasHapusterus update yang lain
ijin menyimak artikel nya gan
BalasHapusterimakasih atas informasinya
sukses terus
saya sangat suka dengan info nya gan terimakasih
BalasHapusterus berkarya gan