Experience

Selasa, 21 Oktober 2014

KEANEKARAGAMAN FLORA KHAS INDONESIA

by Unknown  |  in Flora at  22.43
Sumber Rahma wati
Flora adalah sebutan untuk jenis tumbuhan sedangkan Fauna adalah sebutan untuk jenis hewan. Setiap provinsi di indonesi memiliki keanekaragaman flora maupun fauna yang mempunyai cirri khas daerahnya,mencerminkan dimana flora atau fauna tersebut endemic di provinsi tertentu atau menjadi sebuah kebanggaan untuk provinsi tertentu.

BUNGA CEMPAKA (KHAS PROVINSI ACEH)


gambar dari google
Cempaka adalah tumbuhan atau bunga khas provinsi Aceh (Bungong jeumpa gadeng). Bunga yang mempunyai ciri diantaranya yaitu berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning,baunya harum,bunga berbentuk lonjong menyerupai payung,daunya berbentuk menjari dan pohonya berwarna hijau.
BUNGA PADMA RAKSAKSA (KHAS PROVINSI BENGKULU)
padma raksaksa atau terkenal dengan nama Raflesia Arnoldi ini adalah bunga terbesar di dunia, Oleh karena itu Provinsi Bengkulu terkenal di dunia dengan sebutan The Land Of Raflesia. Bunga ini pertama kali ditemukan oleh Thomas Stamford Rafless (1818). Tumbuhan yang endemic di pulau sumatera itu mempunyai ciri diantaranya yaitu parasit tidak memiliki akar, bunga berukuran super besar,tidak memiliki daun sehingga tidak dapat berfotosintesis dan berbau busuk.

BUNGA ANGGREK MACAN (KHAS PAPUA)

gambar dari google
Dari corak bunga yang berciri khas bak kulit macan,anggrek yang satu ini terkenal dengan nama Anggrek Macan (Grammatophyllum Speciosum) yang terdapat di papua dan telah menjadi bunga endemic pulau tersebut. Bunga ini mempunyai cirri diantaranya yaitu warnanya mencolok,mempunyai jumlah bunga yang banyak,bisa mencapai 100 kuntum dan mekar cukup tahan lama berkisar antara 2-6 minggu,jumlah daun 2-3 jelai dengan ukuran 60 x 5 cm dan memiliki umbi semu.

BUNGA ANGGREK HITAM (KHAS KALIMANTAN) 

gambar dari google
Adalah bunga yang hanya tumbuh di pulau Kalimantan. Namun sangat di sayangkan karena habitat asli bunga anggrek hitam ini mengalami penurunan jumlah karena penyusutan hutan yang ada di provinsi Kalimantan tersebut. Bunga ini mempunyai cirri diantaranya yaitu memiliki labellum berwarna hitam dengan kombinasi garis berwarna hijau dan berbulu,bunganya harum dan mekar berkisar antara bulan maret hingga juni dan memiliki daun yang menyerupai tunas kelapa muda.

BUNGA KENANGA (KHAS SUMATERA UTARA)

gambar dari google
Bunga kenanga (Cananga Odorata) adalah bunga khas pulau sumatera utara. Bunga tersebut sering dijadikan minya wangi karena baunya yang beraroma wangi, selain itu bunga kenanga juga sering digunakan sebagai upacara adat. Pohon kenanga terdiri dari dua macam :
· Kenanga biasa (Cananga odorata macrophylla) berbentuk pohon dengan tinggi mencapai 20 meter.
· Kenanga perdu (Cananga odorata fruticosa) biasa digunakan untuk tanaman hias dan tinggi maksimal hanya 3 meter.
Bunga kenanga mempunyai cirri khas diantaranya yaitu 6 lembar daun dengan mahkota berwarna kuning,susunan bunga majemuk dengan garpu-garpu,dan memiliki aroma harum dank has.

POHON ANDALAS (KHAS SUMATERA BARAT)

gambar dari google
Pohon yang masih berkerabat dengan pohon murbei ini mempunyai nama latin Morus Macroura telah di tetapkan menjadi flora identitas sumatera barat karena hal ini tidak luput dari banyaknya rumah adat di minangkabau sebagian besar menggunakan kayu dari pohon andalas.
Pohom andalas mempunyai cirri diantaranya yaitu pohon mempunyai tinggi kurang lebih 40 meter,bentuk daun menyerupai daun murbei,berbulu,tepi daun sedikit bergerigi,buahnya berbentuk majemuk mengerombol berwarna hijau jika masih muda dan berubah menjadi ungu kemerahan jika tengah matang. Buah tersebut juga dapat dimakan konon rasanya asam-asam manis.

POHON NIBUNG (KHAS RIAU)

gambar dari google
Oncosperma tigillarium atau dikenal dengan sebutan Nibung adalah tumbuhan yang biasa hidup di rawa-rawa,bentuknya menyerupai sejenis palma. Nibung adalah tumbuhan identitas Provinsi Riau dan mempunyai cirri khas diantaranya yaitu batang tidak bercabang,mempunyai anakan yang rapat bisa mencapai 50 batang. Batang dan daun menyirip tunggal yang berkesan dekoratif. Di daerah sumatera dan Kalimantan dahulu sering menggunakan batang nibung ini sebagai penyangga rumah karena batang nibung sangat tahan terhadap lapuk.

SIRIH (KHAS KEPULAUAN RIAU) 


gambar dari google
Piper betle atau sirih merupakan tanaman asli indonesia, tumbuhan ini tumbuh merambat dan bersandar pada batang pohon yang ada di sekelilingnya. Sebagaian orang biasa menggunakan daun dan buahnya untuk nginang,selain itu tumbuhan sirih juga biasa digunakan untuk upacara adat melayu. Sirih ini mempunyai cirri diantaranya yaitu :
  • batangnya berwarna coklat kehijauan (berbentuk bulat,beruas dan disitulah akar akan keluar
  • daunya berbentuk menyerupai gambar hati yang terbalik atau jantung,tumbuh beselang seling,bertangkai dan mengeluarkan bau khas sirih jika diremas.
  • Bunganya majemuk berbentuk bulir.
  • Buahnya buah buni berbentuk bulat berwarna hijau dan akarnya berwarna coklat kekuningan.
PALEM MERAH (KHAS PROVINSI JAMBI)

gambar dari google
Tumbuhan ini biasa digunakan sebagai tanaman hias. Kenapa dinamakan palem merah karena warna dari pelepah daunya yang berwarna merah pekat menyala. Flora maskot provinsi Jambi ini mempunyai cirri diantaranya yaitu batangnya berkayu (berbentuk lurus),pohon memiliki ketinggian 6-14 m,tumbuh berkumpul dengan anakan yang tersebar mengelilingi induknya,daunya bersirip agak melengkung dan pelepah daun berwarna merah pekat menyala.

BUNGA ASHAR (KHAS PROVINSI LAMPUNG)

gambar dari google
Mirabilis Jalapa adalah nama latin dari bunga ashar yang menjadi identitas provinsi lampung, ada yang unik di balik nama bunga ini,bunga ashar hanya mekar pada sore hari dan bunga ini biasa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu sholat ashar bagi masyarakat islam pada zaman dahulu. Sehingga bunga ini sering ditanam di dekat pondok (surau) dan kemudian dijuluki dengan sebutan bunga ashar. Bunga shar adalah salah satu tanaman hias yang mempunyai cirri diantaranya yaitu batangnya tebal dan mempunyai banyak cabang,daunya menyerupai bentuk hati berujung runcing,bijinya berwarna hitam berkerut jika telah masak dan memiliki bunga bermacam-macam warna biasanya berwarna merah jambu,kuning dan putih.

DUKU (KHAS PROVINSI SUMATERA SELATAN)

gambar dari google
Duku adalah identitas provinsi sumatera selatan ini mempunyai cirri diantaranya yaitu pohon tinggri mencapai 30 meter,kulit kayu berwarna kelabu berbintik-bintik gelap dan jingga mengandung getah kental berwarna susu yang lengket,daun majemuk menyirip ganjil,bunga terletak di dalam tandan yang muncul pada batang atau cabang yang sudah besar dan posisi menggantung,buah berbentuk buni bulat berwarna kekuning-kuningan.

KOKOLECERAN (KHAS PROVINSI BANTEN)

gambar dari google
Merupakan salah satu tanaman endemic provinsi banten yang hanya terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon. Kokoleceran ini mempunyai cirri diantaranya yaitu pohon dapat tumbuh tinggi mencapai 30m,daun menjorong,bunganya panjang mencapai 7 cm,bunga berbentuk bulat dan mempunyai tangkai yang pendek sekitar 5 mm panjangnya.

GANDARIA (KHAS PROVINSI JAWA BARAT)

gambar dari google
Tanaman yang tumbuh di daerah tropis ini dimanfaatkan mulai dari buah,daun dan batangnya. Buahnya biasa digunakan untuk rujak atau sambal,rasa buah kecut kombinasi manis,daunya digunakan sebagai lalap,batang gandaria dapat digunakan sebagai papan

POHON NAGASARI (KHAS PROVINSI BANGKA BELITUNG)

gambar dari google
Tumbuhan yang mempunyai nama ilmiah Palaquium rostratum adalah identitas Provinsi Bangka Belitung. Mempunyai cirri diantaranya yaitu pohon bias mencapai tinggi hingga 30m,batangnya lurus,warna kayu coklat kemerahan mengkilat,berurat ringan dan indah jika dipandang,buahnya hijau memanjang

SALAK CONDET (KHAS PROVINSI DKI JAKARTA)

gambar dari google
Salak adalah sejenis palma yang buahnya dapat dimakan,mempunyai nama ilmiah sebagai salacca zalacca ini adalah flora khas DKI Jakarta. Mempunyai cirri diantaranya yaitu tanaman sejenis palma berbentuk perdu,berduri banyak,melata dan beranak banyak,tumbuh menjadi rumpun yang rapat dan kuat,sering bercabang (10-15 cm).

TENGKAWANG TUNGKUL (KALIMANTAN BARAT)

gambar dari google
Tengkawang tungkul atau biasa disebut dengan nama Meranti merah merupakan flora identitas provinsi Kalimantan barat. Mempunyai cirri diantaranya yaitu :
Ø tinggi pohon bias mencapai 30 m.
Ø batangnya tegak lurus,batangnya berwarna abu-abu dan berbercak-bercak.
Ø daun tunggal,tebal,kaku,besar dan panjang.
Ø Buahnya bundar telur,berbulu tebal,bersayap.

LONGUSEI (KHAS PROVINSI SULAWESI UTARA)


gambar diambil dari google

Silawesi utara Jenis ini tergolong pohon yang berukuran sedang, tingginya sekitar 15 m. Percabangannya cukup banyak dan lebat, sehingga tampak rindang. Permukaan kulit batangnya halus dan kulit tersebut mudah terkelupas yang bila kering akar, tampak serat-seratnya yang halus. Daunnya kecil-kecil berbentuk bulat telur dengan ujung lancip. Perbungaannya muncul dari batangnya, sering dimulai dari dekat tanah sampai pada cabang-cabang utamanya. Perbungaan itu tersusun menjuntai ke bawah panjangnya bisa lebih dari 1 m. Bunga-bunganya membentuk bongkol, tampak seperti buahnya. Bunganya sebenarnya ada di dalam dan bisa tampak bila dipotong secara melintang. Setelah terjadi pembuahan bongkol itu berubah menjadi buah dan tidak akan gugur sampai buah tersebut masak. Di dalam buah tersebut terdapat bijinyayang kecil-kecil.

Flora Yang Paling Dilindungi di Indonesia

by Unknown  |  in Flora at  22.36
Demi menjaga kelestarian beberapa jenis flora yang sudah mulai punah, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada perlindunagn beberapan jenis tanaman yang sudah mulai terancam kepunahannya. 
Beberapa jenis tanaman yang dimaksud ini memang merupakan tanaman yang langka sehinga sangat penting untuk memberikan tindakan yang bisa menjaga tanaman yang sudah terancam punah ini.
Ada 5 macam flora yang paling dilindungi di Indonesia, yaitu;

  • Anggrek Hitam

anggrek hitam ini merupakan jenis anggrek yang sudah mulai punah. Tanaman yang berhabitat asli di Kalimantan Timur ini memang sudah terancam punah karena telah banyak diburu untuk dijual dengan harga mahal ke para kolektor.
  • Anggrek Larat

satu lagi jenis anggrek yang juga tidak luput menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Bunga anggrek yang memiliki nama lain dendrobium phalaenopsis fitzg ini lebih banyak tumbuh di karang-karang dan juga pohon dengan pencahayaan yang cukup. 
  • Padma Raksasa

flora yang satu ini memiliki tanaman yang unik dan cantik. Putiknya yang banyak dimanfaatkan sebagai obat juga menjadi ancaman tanaman ini terancam punah. Bunga yang juga dikenal sebagai bunga bangkai mengeluarkan bau seperti bangkai pada saat mekar.
  • Bunga Sedap Malam

tanaman yang satu ini merupakan tanaman berumbi yang habitat aslinya berasal dari Meksiko.
  • Balam Suntai

flora yang satu ini memiliki penampilan yang sangat cantik dan unik. Tanaman ini merupakan salah satu jenis tanaman langka dengan kaulitas kayu terbaik.
Sebenarnya masih banyak tanaman lain yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Mengingat indonesia sebagai negara yang subur dan kaya dengan sumber daya alamnya, Indonesia memang memiliki beragam jenis tanaman yang indah. Sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu, banyak faktor yang mempengaruhi berbagai jenis tanaman langka menjadi terancam punah.
Sebagai rakyat Indonesia yang baik, tentu ini menjadi perhatian kita bersama untuk menjaga kelestarian tanaman-tanaman langka tersebut sehingga tetap terjaga kelestariannya. Berbagai jenis tanaman yang ada terutama untuk jenisflora langka tetap merupakan investasi dari alam yang memang pantas untuk dijaga dengan sebaik-baiknya. 

Fakta Tentang Satwa Indonesia

by Unknown  |  in Fauna at  22.32

Diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia. Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah adalah 147 jenis mamalia, 114 jenis burung, 28 jenis reptil, 91 jenis ikan dan 28 jenis invertebrata (IUCN, 2003). Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.

Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut semakin mahal pula harganya.

Beberapa fakta lain:


  • Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Perdagangan satwa liar itu adalah kejam!
  • 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Perdagangan satwa liar itu adalah tindakan kejahatan!
  • 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakir yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.
  • Lebih dari 100.000 burung paruh bengkok setiap tahunnya ditangkap dari alam Papua dan Maluku. Penangkapan ini juga melibatkan oknum militer. Sebagian besar burung tersebut adalah ditangkap secara ilegal dari alam.
  • Burung paruh bengkok (nuri dan kakatua) ditangkap dari alam dengan cara-cara yang menyiksa dan menyakitkan satwa. Bulunya dicabuti agar tidak bisa terbang.
  • Setiap tahunnya ada sekitar 1000 ekor orangutan Kalimantan yang diselundupkan ke Jawa dan juga luar negeri. Sebagian besar orangutan yang diperdagangkan adalah masih bayi. Untuk menangkap seekora bayi orangutan, pemburu harus membunuh induk orangutan itu yang akan mempertahankan anaknya sampai mati.
  • Sekitar 3000 owa dan siamang setiap tahunnya diburu untuk diperdagangkan di dalam negeri dan diselundupkan ke luar negeri.

Tentang Supporter ProFauna

by Unknown  |  in Fauna at  22.26

Hidup adalah perjuangan dan penuh pilihan. Sudah saatnya anda memilih untuk peduli terhadap pelestarian satwa liar dan hutan. Manusia lebih punya banyak pilihan dalam hidupnya, namun satwa liar sangat terbatas pilihannya. Hidup mereka terdesak oleh berkurangnya tempat tinggal alami mereka. Mereka terancam punah akibat diburu untuk diperdagangkan.
Satwa liar tidak bisa bicara untuk menyuarakan penderitaan merekaSatwa liar tidak bisa bicara untuk menyuarakan penderitaan mereka
Sayangnya satwa liar tidak bisa bicara seperti manusia. Mereka tidak bisa protes akan nasib mereka yang terus terdesak dan dieksploitasi oleh sebagian manusia yang serakah. Mereka hanya bisa survive jika kita membantunya.
Satwa liar tidak bisa bicara, namun kita bisa bicara dan berbuat untuk mereka. Saatnya anda membantu satwa liar dengan menjadi Supporter ProFauna, sekarang juga! Silahkan klik link berikut ini untuk mengisi formulir Supporter ProFauna:

5 Alasan anda perlu mendukung ProFauna:

  1. ProFauna adalah organisasi yang konsisten bekerja untuk melindungi satwa liar dan habitatnya di Indonesia sejak tahun 1994.
  2. ProFauna adalah organisasi yang terpercaya. ProFauna kini didukung oleh ratusan ribu supporter yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Supporternya yang terdiri dari berbagai kalangan seperti selebritis, usahawan, tokoh LSM nasional, pemuka agama, mahasiswa, dll, membuktikan bahwa ProFauna dipercaya oleh berbagai kalangan.
    Personil SLANK adalah anggota kehormatan ProFauna sejak tahun 2002Personil SLANK adalah anggota kehormatan ProFauna sejak tahun 2002
    Supporter ProFauna dalam kampanye penyu di BaliSupporter ProFauna dalam kampanye penyu di Bali
  3. ProFauna adalah organisasi berjaringan internasional
  4. ProFauna bekerja secara nyata di lapangan untuk membantu satwa liar dan habitatnya. ProFauna bukan hanya berbicara namun juga berbuat nyata untuk melindungi satwa liar dan hutan dari eksploitasi
    Supporter ProFauna dalam sebuah kampanye Anti Perburuan Satwa LiarSupporter ProFauna dalam sebuah kampanye Anti Perburuan Satwa Liar
  5. ProFauna adalah organisasi yang kecil, namun efesien dan sangat aktif. Jumlah staf ProFauna sangatlah sedikit, namun kami bisa melakukan banyak hal untuk satwa liar karena kami bekerja sangat efesien dengan didukung oleh staf yang penuh dedikasi dan kepedulian tinggi terhadap satwa liar. Dukungan supporter ProFauna yang bekerja secara sukarela, juga turut membantu kegiatan ProFauna yang sangat banyak.

Informasi lebih lanjut tentang Supporter ProFauna silahkan kontak
profauna@profauna.org atau Telp. +62 341 570033

Perundangan Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa

by Unknown  |  in Flora at  22.24
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 104/Kpts-II/2000

TENTANG

TATA CARA MENGAMBIL TUMBUHAN LIAR DAN MENANGKAP SATWA LIAR

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
Menimbang :
  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 telah ditetapkan ketentuan tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 23, Pasal 29, dan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa Liar.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;
  8. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978;
  9. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993;
  10. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 jo Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
  11. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
  12. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 002/Kpts-II/2000
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG TATA CARA MENGAMBIL TUMBUHAN LIAR DAN MENANGKAP SATWA LIAR.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengambilan tumbuhan liar adalah kegiatan memperoleh tumbuhan dari habitat alam dengan cara yang tidak merusak populasi, mencabut, menebang, memiliki seluruh atau sebagian individu tumbuhan untuk kepentingan pemanfaatan.
  2. Penangkapan satwa liar adalah kegiatan memperoleh satwa lair dari habitat alam dengan cara yang tidak merusak populasinya untuk kepentingan pemanfaatan di luar kegiatan perburuan.
Pasal 2
  1. (1) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  2. Penangkaran;
  3. Perdagangan;
  4. Peragaan;
  5. Pertukaran;
  6. Budidaya tanaman obat-obatan; dan
  7. Pemeliharaan untuk kesenangan.
  1. (2) Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi, dan dapat berasal dari habitat alam.
Pasal 3
Tata cara pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar yang dilindungi undang-undang dari habitat alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
  1. Permohonan disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan tembusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan Ketua LIPI;
  2. Berdasarkan pertimbangan teknis Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dan Ketua LIPI, Menteri dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pertimbangan teknis diterima.
  3. Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dalam memberikan pertimbangan teknis wajib memperhatikan kuota penangkapan dan pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 4
Tata cara pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan diatur sebagai berikut:
  1. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat.
  2. Berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak pertimbangan diterima.
  3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan dalam memberikan pertimbangan teknis wajib memperhatikan kuota penangkapan dan pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 5
Tata cara pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar yang tidak dilindungi dari habitat alam selain untuk keperluan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
  1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat dengan tembusan kepada Kepala Balai/Unit KSDA.
  2. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Balai/Unit Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan setempat dapat menolak atau menyetujui permohonan tersebut dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak pertimbangan diterima.
  3. Kepala Balai/Unit dalam memberikan pertimbangan teknis wajib memperhatikan kuota penangkapan dan pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 6
Pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada:
  1. Perorangan;
  2. Lembaga yang bergerak dalam bidang pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  3. Badan usaha;
  4. Koperasi;
  5. Lembaga Konservasi;
  6. Lembaga Swadaya MAsyarakat.
Pasal 7
  1. (1) Izin pengambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  2. (2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku izin berakhir yang dilengkapi dengan laporan realisasi penangkapan sebelumnya dan disertai berita acara penangkapan.
Pasal 8
  1. (1) Setiap pemegang izin mengambil tumbuhan liar dan menangkap satwa liar yang sudah melaksanakan kegiatannya wajib melaporkan hasilnya kepada Kepala Balai/Unit KSDA.
  2. (2) Kepala Balai/Unit KSDA wajib melaporkan seluruh hasil tangkapan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
  3. (3) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
Pasal 9
  1. (1) Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam menetapkan daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi atas dasar klasifikasi yang boleh dan yang tidak boleh ditangkap untuk diperdagangkan.
  2. (2) Penetapan daftar klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan:
  1. Perkembangan upaya perlindungan jenis tumbuhan dan satwa liar yang disepakati dalam konvensi internasional;
  2. Upaya-upaya konservasi yang dilakukan di Indonesia; dan
  3. Kepentingan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pasal 10
  1. (1) Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam menetapkan kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun, berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  2. (2) Kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum masa berlakunya kuota.
  3. (3) Penetapan kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar pada wilayah habitat yang bersangkutan.
  4. (4) Wilayah habitat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Kntor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan memperhatikan rekomendasi dari Balai.
  5. (5) Wilayah habitat ditetapkan dengan mempertimbangkan kriteria kelimpahan dan kemungkinan dilakukannya rotasi penangkapan.
Pasal 11
  1. (1) Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam menetapkan kuota setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi untuk keperluan perdagangan dalam setiap kurun waktu 1 (satu) tahun.
  2. (2) Penetapan kuota perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kuota pengambilan dan penangkapan dari alam dan hasil penangkaran.
  3. (3) Kuota perdagangan ditetapkan atas dasar kebutuhan perdagangan dalam negeri dan untuk tujuan ekspor.
Pasal 12
  1. (1) Pemegang izin yang telah melaksanakan kegiatannya sebelum keputusan ini ditetapkan tetap berlangsung dengan ketentuan kegiatan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. (2) Petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan lebih lanjut keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam.
Pasal 13
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 62/Kpts-II/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dinyatakan tidak berlaku lagi, sepanjang sudah diatur atau bertentangan dengan keputusan ini.
Pasal 14
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 8 Mei 2000

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,


ttd.


Dr. Ir. NUR MAHMUDI ISMA'IL, MSC.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISAS


ttd.


SOEPRAYITNO, SH.
NIP. 080020023
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
  1. Sdr. Para Menteri Kabinet Persatuan Nasional;
  2. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan;
  3. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tk. I seluruh Indonesia;
  4. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan seluruh Indonesia;
  5. Sdr. Kepala Balai KSDA/Taman Nasional, seluruh Indonesia;
  6. Sdr. Kepala Unit KSDA/Taman Nasional, seluruh Indonesia.


Get this widget!
Proudly Powered by Blogger.