“Dari jumlah itu sebanyak 1,9 juta ha merupakan tanah yang dilengkapi legalitas berupa Hak Guna Usaha [HGU] yang dimiliki sejumlah perusahaan, tapi ditelantarkan para pengelolanya,” ujarnya.
Pemerintah, katanya, telah berupaya melegislasi kepemilikan tanah masyarakat di luar kawasan hutan dengan menerbitkan sertifikat seperti halnya pada 2005 diperkirakan mencapai 31% dari jumlah tanah yang ada di Indonesia.
Namun pada 2004, pelaksanaan legislasi surat tanah milik masyarakat itu mencapai 733.000 sertifikat. Namun pada 2008, melonjak jadi 4,6 juta sertifikat, naik 700%. “Hingga sekarang ini, jumlah tanah masyarakat yang memiliki sertifikat mencapai 52%. Jumlah persisnya, berapa banyak, saya belum bisa memberikan datanya sekarang,” katanya.
Joyo menekankan perlunya percepatan legislasi pertanahan secara nasional. Banyak persoalan tanah yang belum terselesaikan.
“Dalam catatan saya, dewasa ini tercatat 7461 konflik pertanahan di seluruh Indonesia yang belum terselesaikan,” katanya.
Namun Joyo tidak merinci latar belakang konflik pertanahan tersebut. Namun, katanya, BPN berupaya mempercepat program Larasita (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah) yang merupakan program khusus BPN memberikan pelayanan pembuatan seritfikat tanah bagi masyarakat dengan menggunakan mobil dilengkapi dengan instrument Teknologi Informasi. (tw)
0 komentar: