Experience

Sabtu, 26 Maret 2011

Simpang Siur Pemberian Ijin Pinjam Pakai Kawasan oleh Menhut Terkait Pembangunan Tol di Kaltim

by Unknown  |  in Article Kehutanan at  04.01

Gubernur Kaltim, Dr. H. Awang Faroek Ishak, bersama tim terpadu pada hari Selasa 8 Maret 2011 lalu berkesempatan menyampaikan Hasil Penelitian Tim Terpadu Pengkajian Pembahasan Kawasan Hutan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Kehutanan, yang dihadiri oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto.
Dikatakan bahwa proyek pembangunan jalan tol atau free way yang dilaksanakan Pemprov Kaltim adalah bagian dari program pembangunan lima ribu kilometer jalan nasional, terutama untuk mendukung peningkatan dan pengembangan potensi perekonomian masyarakat. Jadi seharusnya proyek ini didukung oeh jajaran pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan dan tidak perlu terkendala. Memang ada jalur jalan yang ternyata memasuki kawasan Hutan Lindung Manggar dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Namun pemerintah daerah telah menjamin kegiatan tersebut tetap berpatokan pada kegiatan ramah lingkungan, bahkan menghindarkan dan meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan, dengan ditetapkannya Program Kaltim Green sebagai komitmen bersama untuk melindungi dan melestarikan kondisi alam agar tetap terpelihara.
Bambang Soepijanto sendiri mengatakan bahwa Pemerintah pusat sangat mendukung program pembangunan tersebut dan melalui Kemenhut telah memberikan ijin atau rekomendasi penggunaan jalur jalan yang memasuki kawasan Hutan Lindung Manggar dengan status pinjam pakai. Namun untuk kawasan Tahura ditetapkan dan disetujui lembaga legislatif DPR-RI, terutama untuk perubahan status kawasan.
Diketahui bahwa jalur jalan yang masuk kawasan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 km dan yang masuk kawasan Tahura sepanjang 24 km. Pemprov Kaltim menjamin bahwa untuk jalur-jalur tersebut akan digunakan teknologi dan rancang bangun konstruksi yang canggih untuk pembangunannya, sehingga tidak merusak lingkungan, dengan dibuatkan pagar mengitari jalan berupa pagar pembatas pada pinggir batas luar hingga beberapa kilometer masuk ke kawasan Tahura sehingga akan mampu meminimalisir bagi oknum yang akan merambah hutan. Sementara untuk jalur yang melintasi Hutan Lindung Manggar, sebuah kawasan mangrove akan dibuatkan tiang pancang maupun jembatan sehingga tidak akan merusak mangrove karena tidak menimbun lahan untuk jalan.
 Sementara itu pada hari dan tempat yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, berkesempatan menemui Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi, Hudoyo, dan meminta agar Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan,untuk tidak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan guna pembangunan jalan tol tersebut. Ini terkait penyampaian Hasil Penelitian Tim Terpadu yang dipresentasikan Gubernur Kaltim dan rombongannya, serta rekomendasi pemakaian jalan tol untuk Hutan Lindung Manggar yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan dan Pemkab Kukar untuk Tahura Bukit Soeharto. Karena selain akan menimbulkan bencana ekologis di dua kawasan lindung, mega proyek sepanjang 99 km penghubung kota Balikpapan-Samarinda ini dikabarkan akan menelan dana Rp 6,3 triliun dengan alokasi awal dari APBD sebesar Rp 2 triliun, dan ini akan berakibat pada kesejahteraan rakyat. Ini mega proyek yang tidak perlu karena selama ini sudah ada jalan penghubung sepanjang 115 km yang selalu digunakan masyarakat sebagai infrastruktur utama perekonomian kedua wilayah. Apalagi sesuai catatan Walhi, Tahura Bukit Soeharto seluas 67.766 Ha yang merupakan kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sekaligus menjadi hutan dataran rendah dan dijadikan hutan penelitian, separuhnya bukan lagi berupa hamparan hutan, melainkan kebun sawit, nanas dan lubang-lubang penggalian tambang.
Selain permohonan ijin pinjam pakai tersebut, pemerintah daerah Kaltim juga mengajukan permohonan alih fungsi kawasan hutan di Kalimantan Timur seluas 1,8 juta Ha yang tercantum dalam pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Menurutnya Menhut tidak semestinya merespon baik permohonan itu karena keduanya berpotensi meningkatkan konflik pengelolaan ruang dan menambah deforestasi yang lebih besar. Yang paling merugi adalah rakyat karena ketidakadilan kawasan kelola oleh rakyat juga akan bertambah. Apalagi kerusakan hutan di Kalimantan Timur sudah sangat parah, karena luas kawasan hutan yang berubah menjadi kawasan budidaya non kehutanan sudah mencapai 5,1 juta Ha atau 26,33% dari luas hutan Kaltim keseluruhan sekitar 17,2 juta Ha. Berdasarkan data Walhi, dalam usulan pengajuan RTRWP tersebut, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kertanegara menjadi tiga kabupaten yang memiliki usulan luasan tertinggi untuk konversi hutan dengan total prosentase 5-6 persen. Padahal, Kabupaten Kutai Barat termasuk rawan bencana longsor.
Hudoyo sendiri menanggapi dengan mengaku bahwa hingga hari ini Menteri belum meneken satupun permohonan izin konversi hutan di Kaltim, baik itu pinjam pakai untuk tol maupun konversi 1,8 juta Ha. Menurutnya setahun terakhir Kemenhut makin berhati-hati dalam mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan, terlebih alih fungsi kawasan yang berkaitan dengan Tahura, hutan lindung atau kawasan konservasi lainnya.
Sementara itu pada Kamis kemarin, 10 Maret 2011, di Samarinda sendiri diselenggarakan Forum Diskusi Bulanan Serikat Penerbit Surat Kabar Cabang Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Gubernur, yang salah satu bahasannya adalah sudah saatnya jalan tol dibangun karena revolusi pembangunan ekonomi memerlukan ketersediaan jalan yang baik. Ini dikatakan oleh anggota DPR RI, H Bambang Susilo, yang tampil bersama anggota DPR RI Fraksi PDIP Emir Moeis dan Fraksi Demokrat H. Yusran Aspar.
Menurutnya Gubernur Awang Faroek sudah melakukan langkah yang benar, sebab Kaltim masih memiliki posisi tawar yang baik dengan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ratusan triliun setiap tahunnya. Selain itu Kaltim juga masih menyimpan potensi sumber daya alam yang cukup besar untuk menarik minat investor. Jadi jalan tol harus diperjuangkan secara bersama sejak sekarang demi kepentingan ekonomi masa depan, paska berakhirnya eksploitasi sumber daya alam di Kaltim.
Emir Moeis sendiri memberi catatan bahwa bahkan seharusnya diupayakan tidak hanya Balikpapan-Samarinda, tapi juga sampai ke Tanah Grogot dan Bontang-Sangatta-Tanjung Redeb-Tanjung Selor. Ia juga menyarankan agar pembangunan tersebut tidak menyedot dana APBD Provinsi, sebab APBD sepatutnya lebih diarahkan untuk pembangunan pro rakyat lainnya, diantaranya pembangunan jalan menembus daerah pedalaman dan kawasan yang masih terisolasi. Rencana pembangunan Bandara Samarinda Baru juga mestinya tetap dilanjutkan, namun tidak memberi pengaruh negatif terhadap bandara lainnya terutama Bandara Sepinggan.
 Forum Diskusi Bulanan SPS dihadiri sekitar seratus peserta praktisi pers, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh Kaltim. Acara dibuka Asisten Kesejahteraan Sosial Sekprov Kaltim, H Sutarnyoto mewakili Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
Sumber artikel : Media Indonesia &  http://kaltimprov.go.id

5 komentar:

  1. ijin nyimak info nya gan
    keren nih, menarik dan bermanfaat sekali
    thanks ya, sukses terus

    BalasHapus
  2. informasi yang sangat menarik dan bermanfaat nih gan
    senang bisa berkunjung ke blog anda
    terimakasih banyak

    BalasHapus
  3. senang bisa berkunjung ke bloga anda, infonya sangat mernarik dan bermanfaat
    terimakasih, sukses terus

    BalasHapus
  4. artikel nya sangat basus
    dan menarik untuk dibaca
    terimakasih atas info ny

    BalasHapus
  5. ijin menyimak artikel nya gan
    terimakasih atas informasinya
    sukses terus

    BalasHapus


Get this widget!
Proudly Powered by Blogger.