Strategi Mengatasi Perdagangan Penyu (Semiloka tanpa titik temu)
DENPASAR. Ada empat logo terpasang pada sebuah spanduk bertuliskan Semiloka Nasional Perumusan Strategi Mengatasi Kembalinya “Wabah” Perdagangan Penyu adalah Universitas Udayana, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Kehutanan dan WWF. Semiloka yang laksanakan selama dua hari (12-13 Maret 2009) di Ruang Intan Hotel Nikki Denpasar tersebut terasa istimewa karena kehadiran Kasubdit Program dan Evaluasi, Direktur Penyidikan Dan Perlindungan Hutan, Ditjen PHKA Ir. Puspa Dewi Liman, Msc, yang sekaligus memaparkan secara gamblang “Kebijakan Pemberantasan Peredaran Ilegal Tumbuhan Dan Satwa Liar”.
Yang menarik dari semiloka ini adalah ditemukannya cara penghitungan nilai kerugian ekonomi Negara atas perdagangan telur penyu illegal, hal ini merupakan salah satu temuan yang membanggakan, paling tidak dapat menyakinkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya. Ironis memang, selama ini vonis terhadap pelaku pencuri telur penyu tidak lebih 1 Tahun dari 5 Tahun tuntutan maksimal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu IB Made Arnaya, Kasie. Konservasi Wil. II Balai KSDA Bali menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Balai KSDA Bali seperti pembinaan dan pendampingan masyarakat pesisir serta penegakan hukum kasus peredaran penyu di Bali, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, ada 31 kasus peredaran penyu illegal di Bali. Fantastis, namun sayang vonis yang dijatuhkan pengadil tidak membuat jera pelakunya.
Dari pemaparan beberapa penegak hukum di beberapa wilayah Indonesia sebagian besar tujuan akhir dari penangkapan penyu adalah bali. Hal ini membuktikan, bahwa terlepas dari kebutuhan penyu untuk sarana upacara, masih banyak “pecinta” daging penyu di Bali. Sangat kontradiksi dengan apa yang telah diupayakan oleh Balai KSDA, Kelompok Pelestari Penyu dan beberapa LSM yang begitu gencar menyuarakan pelestarian satwa langka termasuk Penyu, tapi disisi lain ada oknum masyarakat yang justru memperjualbelikan reptile purba tersebut untuk kepentingan pribadi. Apalagi kalau bukan uang?
Di akhir semiloka, didapat kesepakatan (tidak oleh semua peserta) bahwa taman-taman penyu di Bali adalah illegal dan ada indikasi taman-taman penyu tersebut hanya sebagai kedok/tempat persembunyian penyu-penyu selundupan, solusinya mesti ada satu taman penyu yang diupayakan mendapat legalitas formal, tujuannya adalah sebagai pemenuhan sarana upacara dan ekowisata dibawah naungan sebuah yayasan. Penyu sudah menjadi masalah publik bahkan ada kepentingan adat didalamnya, Kenapa mesti dikelola Yayasan? Bukankah setiap warganegara punya hak untuk mendirikan yayasan? Kenapa mesti satu? Banyak pertanyaan, banyak juga yang masih harus didiskusikan untuk menentukan strategi terbaik upaya pelestarian penyu laut di Indonesia…
Hasil Diskusi Semiloka tanggal 12-13 Maret 2009 di Hotel Nikki Denpasar
PENINGKATAN PERAN AKTIF MASYRAKAT DAN MEMBANGUN JEJARING PENEGAKAN HUKUM
Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum
1.1 Mendorong pembentukan kelompok. masyarakat pengawas (POKMASWAS)
- Sampai dimana peran masyarakat dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum : peran masyarakat dalam pemantauan, pelaporan, penangkapan (jika tertangkap tangan), sanksi adat/sosial.
- Apa sarana yang diperlukan masyarakat.
- Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat.
1.2 Peningkatan kemampuan masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum
- Pelatihan teknis sederhana ; sarana komunikasi, posisi TKP.
- Sosialisasi berbagai kebijakan/peraturan perundangan.
- Memberikan pemahaman mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak pidana KSDAH & E.
1.3 Proteksi jatidiri pelapor
- Jaminan perlindungan terhadap pelapor yang infonya ” A1”.
1.4 Reward ; dapat diberikan dalam bentuk kesempatan untuk ikut seminar-seminar LN & DN
- Sosialisasi tentang acknowlegement.
- Adanya pemantauan terhadap peran masyarakat.
Membangun jejaring Gakkum
- Mekanisme koordinasi (kerjasama) perlu diperkuat dalam implementasi.
- Perlu digalakkan forum koordinasi gakkum oleh aparat penegak hukum secara reguler (mis; 6 bulan sekali).
- Membangun kesepahaman bersama diantara penegak hukum dalam memahami upaya KSDAH&E melalui sosialisasi KSDA oleh narasumber yang kompoten.
- Perlu adanya apresiasi kepada penegak hukum yang berprestasi.
- Membangun jaringan komunikasi dan informasi antar penegak hukum untuk saling up date/validasi informasi ( adanya kepedulian untuk share informasi).
PERUMUSAN PENDANAAN BERKELANJUTAN MELALUI PENYELENGGARAAN KEGIATAN WISATA BERBASIS PENYU
· Membentuk Yayasan (terminologi general/generik, misalnya perkumpulan) Penyu Indonesia dengan kegiatan/tugas utama untuk fund-raising
Siapa?
Kelembagaan?
Mekanisme penggalian dana?
Mekanisme pemakaian dana?
· Membuat Business plan
· Tahap awal, kegiatan Yayasan akan dimulai dari regional Jatim-Bali-NTB (pilot study).
· Bekerjasama dengan TCEC untuk melakukan non-extractive turtle-based tourism dalam bentuk pelepas-liaran tukik.
· Membantu pengupayaan status Kelembagaan TCEC agar sesuai dengan Perundangan yang ada
· Membangun kerjasama dengan ‘sumber-sumber tukik’, misalnya TNMB, TNAP, dll
PERUMUSAN STRATEGY PENERTIBAN “TAMAN-TAMAN PENYU”
Taman penyu adalah ILEGAL. {dengan strategy dan ketentuan sebagai berikut}
- untuk penunjang Upacara Keagamaan di Bali Ada rekomendasi dari PHDI Bali tentang kebutuhan sarana upacara Agama di Bali (perlu atau tidak).
- Berdasarkan rekomendasi di atas, bila perlu hanya ada ‘lembaga’ pengelola (mis. TCEC) lembaga yang legal/formal untuk pemenuhan sarana upacara tersebut.
- Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan Taman (hewan) penyu. (tagging yang aman).
- Membatasi kegiatan taman penyu hany
mantap gan
BalasHapusterimakasih atas info nya
terimakasih atas info nya
BalasHapusyang sangat bermanfaat
informasi yang sangat menarik dan bermanfaat nih
BalasHapusterimakasih banyak gan
salam sukses selalu
mantapgan info nya
BalasHapussangat menarik untuk dibaca
terimakasih atas info nya yang sangat bermanfaat
menarik sekali info nya
BalasHapusdan bermanfaat
trmksh udah share info nya gan
sangat mendidik artikelnya , semoga bermanfaat bagi semuanya
BalasHapusberkunjung ke blog ini
BalasHapusbanyak info info menarik nya
terimakasih gsn
sip keren banget
BalasHapusupdate juga yang lain nya gan