Experience

Jumat, 17 Mei 2013

Fakta-Fakta Kehutanan

by Unknown  |  in Article Kehutanan at  13.21

  • Di Indonesia
    saat ini di perkirakan lebih dari 51 juta m3 kayu bulat per tahun dihasilkan
    dari kegiatan pencurian kayu.
  • Jumlah total
    produksi kayu bulat yang legal (ada izin penebangannya), dari berbagai lokasi
    tebangan kayu di hutan-hutan Indonesia, pada tahun 2002 sebanyak 12 juta
    m3.
  • Pada tahun 2003
    produksi kayu bulat direncanakan akan turun menjadi 6,4 juta m3.
  • Kapasitas terpasang
    industri perkayuan di Indonesia pada saat ini memerlukan bahan baku kayu
    sekita 80 juta m3 (Kompas, 18 Mei 2001).
  • Kebutuhan bahan
    baku kayu aktual untuk industri perkayuan di Indonesia (utamanya untuk industri
    kayu lapis, kayu gergajian dan industri pulp dan kertas) pada tahun 2002
    sebesar 63 juta m3 per tahun. Dengan demikian, sekitar 80 persen konsumsi
    kayu bulat di Indonesia sesungguhnya berasal dari kayu curian.
  • Total volume
    pencurian kayu menjadi bertambah banyak bila total volume kayu yang berhasil
    diselundupkan (log smuggling) (lintas perbatasan di pulau kalimantan
    maupun melalui jalur laut) turut di perhitungkan. Setiap tahun diperkirakan
    lebih dari 10 juta m3 kayu bulat dan atau kayu gergajian ukuran besar diselundupkan
    ke luar negeri.
  • Disamping itu,
    untuk memenuhi keperluan masyarakat Indonesia untuk membangun berbagai konstruksi
    bangunan, di perkirakan dibutuhkan sebanyak 25 juta m3 kayu bulat pertahun.
  • Jadi, total kesenjangan
    antara pasokan dan permintaan kayu bulat per tahun diperkirakan sebanyak
    86 juta m3 per tahun, yaitu: ((63+10+25)-12)) = 86 juta m3. Kesenjangan
    yang teramat sangat besar ini semuanya dipenuhi dari hasil pencurian kayu
    (illegal logging).
  • Total kerugian
    ekonomi akibat praktik pencurian kayu di Indonesia diperkirakan oleh Departemen
    Kehutanan RI mencapai Rp. 30 triliun per tahun. Perkiraan lainnya menyebutkan
    nilai kerugiannya mencapai setara 4 milyar USD per tahun.
  • Pencurian kayu
    di indonesia terjadi di berbagai lokasi hutan, terutama di lokasi bekas
    areal tebangan (logged-over area) Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah
    tersedia jaringan jalan angkutan kayu (logging road network). Potensi
    kayu komersial di lokasi bekas tebangan HPH (diameter 30 cm up) diperkirakan
    rata-rata kurang dari 40 m3 per hektar.
  • Kegiatan pencurian
    kayu menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Sumber
    daya hutan Indonesia yang sudah hancur selama masa pemerintahan Soeharto,
    kian menjadi rusak akibat kegiatan pencurian kayu dalam jumlah yang sangat
    besar. Laju deforestasi hutan Indonesia pada periode tahun 1985-1998 tidak
    kurang dari 1,6-1,8 juta hektar per tahun (Dephutbun, 2000). Pada tahun
    2000, laju deforestasi meningkat menjadi paling tidak 2 Juta hektar per
    tahun (FWI/GFW, 2002). Dengan semakin meningkatnya volume pencurian kayu
    di berbagai lokasi hutan Indonesia, saat ini laju deforestasi hutan Indonesia
    diperkirakan sudah mencapai lebih dari 2,4 juta hektar per tahun.
  • BPPN menguasai
    129 perusahaan kehutanan dengan total utang mencapai Rp 21,9 trilyun.
  • Lebih dari separuh
    hutang (Rp. 12 trilyun) milik perusahaan pengolahan kayu tanpa memiliki
    HPH.
  • Tim Komite Kehutanan
    Atardepartemen (Interdepartemental Committee on Forestry) dalam pertemuannya
    tanggal 25 November 2000 di Bappenas telah menyepakati rencana aksi melaksanankan
    komitmen pemerintah di bidang kehutanan yaitu menghentikan illegal logging,
    inventarisasi hutan Nasional, moratorium konvensi hutan alam, restrukturisasi
    industri kehutanan, penutupan industri kayu sarat utang di bawah BPPN, mengkaitkan
    reforestasi dengan kapasitas industri, penilaian nilai kayu, desentralisasi
    urusan kehutanan, kebakaran hutan, program kehutatnan nasional, tenurial,
    system pengelolaan hutan.
  • Sampai tahun
    1998-1999 (berdasarkan data Dephut0, dana reboisasi (DR) yang telah disalurkan
    untuk hutan tanaman industri (HTI) Rp. 2.417 milyar dengan rincian Rp 960
    milyar sebagai peyertaan modal pemerintah, Rp 1.139 milyar bunga nol persen,
    Rp. 318 milyar bunga komersil.
  • Luas pembangunan
    HTI definitif 2,7 juta hektar (yang harusnya dibangun karena sudah diberikan
    modal) tetapi realisasinya hanya 34,5 persen atau 1,2 juta hektar.
  • Dephut sudah mengevaluasi 92
    unit perusahaan HTI. Hasilnya: tiga perusahaan dicabut izinya oleh Menhut
    (PT. Taman Hutan Asri, PT. Dirga Rimba dan PT. Eritani Lestari) dengan catatan
    tanpa sanksi meskipun sudah meminjam DR. Sebanyak 31 perusahaan HTI dinilai
    layak teknis dan finansial, lima perusahaan layak teknis tidak layak finansial
    dengan kondisi buruk (perusahaan ini akan dicabut setelah dapat peringatan
    tiga kali), 51 perusahaan tidak layak teknis tidak layak finansial dengan
    kondisi buruk akan dicabut setelah mendapat peringatan tiga kali.
    (http://www.dephut.go.id/informasi/humas/2003/210_03.htm)

0 komentar:


Get this widget!
Proudly Powered by Blogger.