Experience

Jumat, 17 Mei 2013

Keanekaragaman Hayati

by Unknown  |  in Article Kehutanan at  13.25

Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spisies dan ekosistem. Tanggal 22 Mei ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai Hari Keanekaragaman Hayati (Hari Kehati) Sedunia yang menandai waktu diselesaikannya naskah final Convention on Biological Diversity (CBD) atau Konvensi mengenai Keanekaragaman Hayati pada 22 Mei 1992. Tanggal ini merupakan perubahan dari awal penetapan yaitu tanggal 29 Desember yang merupakan hari pertama berlakunya Convention on Biological Diversity. Peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia dimaksudkan untuk mendorong masyarakat dalam memahami dan menyadari hal-hal yang berkenaan dengan keanekaragaman hayati.
Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia selalu diperingati setiap tahun, dimana setiap tahun selalu ada tema dan pesannya. Tema Hari Kehati 2013 adalah Keanekaragaman Hayati dan Air (Water and Biodiversity). Pemilihan tema ini diselaraskan dengan penetapan tahun 2013 sebagai International Year of Water Cooperation oleh PBB. UNESCO telah dipilih sebagai badan yang memimpin untuk perayaan dan kampanye di tingkat global guna membantu peningkatan kepedulian pada isu-isu penting terkait pengelolaan air.
Air menjamin keberlanjutan seluruh kehidupan di muka bumi, sangat penting bagi semua orang dan sangat mempengaruhi bagaimana cara hidup kita. Tersedianya air secara berkelanjutan untuk kebutuhan manusia di seluruh dunia sudah dipahami sebagai salah satu tantangan utama untuk pembangunan berkelanjutan di banyak daerah. Ekosistem yang ada di seluruh dunia, khususnya hutan dan lahan basah, menjamin bahwa air bersih tersedia bagi komunitas manusia. Air pada gilirannya mendasari semua jasa ekosistem.
Lahan basah dapat membantu mengurangi risiko dari banjir. Restorasi tanah dapat mengurangi erosi dan polusi dan dapat meningkatkan air yang tersedia untuk tanaman. Kawasan lindung dapat membantu dalam memberikan air ke kota-kota. Ini hanyalah beberapa contoh bagaimana pengelolaan ekosistem dapat membantu kita memecahkan masalah yang berhubungan dengan air.
Air sebagai sumber dari semua kehidupan di Bumi adalah topik lintas sektor dan membutuhkan kemitraan untuk pengelolaanya. Solusi terhadap isu-isu pengelolaan air termasuk dalam Rencana Strategis Keanekaragaman Hayati 2011-2020 dan Target Globalnya (Aichi Target). Indonesia berperan aktif dalam perundingan internasional mengenai Kehati dengan telah diratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati.
Dalam rangka menyambut Hari Keanekaragaman Hayati 2013, Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan “Talkshow Peluang dan Tantangan Protokol Nagoya bagi Indonesia” pada hari Rabu siang, 22 Mei 2013 di Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini akan dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, penyampaian Perspektif Prof. Dr. Emil Salim serta diskusi interaktif dengan para narasumber lainnya.

Mengapa Kehati PENTING bagi Indonesia?

  • Indonesia dikenal sebagai megadiversity country. Sebagai negara kepulauan yang mempunyai luas 1,3% dari luas permukaan bumi, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan Sumber Daya Genetik (SGD) yang besar. Sekitar 17% keseluruhan makhluk hidup terdapat di Indonesia.
  • Indonesia juga merupakan salah satu dari 12 (dua belas) Pusat Keanekaragaman Hayati karena merupakan kawasan terluas di Pusat Indomalaya.
  • Di Indonesia terdapat ± 28.000 jenis tumbuh-tumbuhan dan diantaranya terdapat 400 jenis buah-buahan yang dapat dimakan dan sangat bermanfaat sebagai sumber keragaman genetik bagi program pemuliaan. Misalnya pisang, durian, salak dan rambutan merupakan buah asli Indonesia.
  • Indonesia memiliki 7500 jenis tumbuhan obat yang merupakan 10% tumbuhan obat yang ada di dunia. Namun demikian, baru 940 spesies tanaman yang telah diidentifikasi dan lebih dari 6000 spesies tanaman bunga, baik yang liar maupun dipelihara telah dimanfaatkan untuk keperluan bahan makanan, pakaian, dan obat-obatan. Temulawak yang berkhasiat sebagai hepatoprotektor, purwoceng, cabe jawa sebagai afrodiasiak, adalah tanaman asli Indonesia.

Megapa Sumber Daya Genetik (SDG) PENTING?

  • Genetik adalah faktor pembawa sifat yang dimiliki oleh setiap organisme serta dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.  Pada satu spesies dapat memiliki keanekaragaman genetik.
  • Sumber Daya Genetik merupakan tumpuan hidup manusia, karena setiap orang membutuhkan SDG tersebut untuk menopang kehidupannya, sebagai sumber pangan, pakan, bahan baku industri, farmasi dan obat-obatan. Nilai perdagangan tanaman obat dan produk berasal dari tumbuhan termasuk suplemen, pada tahun 2000 mencapai 43 milyar USD, meningkat menjadi 60 milyar USD tahun 2002. Tahun 2010 diprediksi lebih dari 200 milyar USD dan tahun 2050 menjadi 5 trilyun.
  • Menurut WHO, 80% penduduk dunia bergantung kepada obat herbal, bahkan 25% dari obat-obatan modern yang dipasarkan di dunia berasal dari tumbuhan. Sekitar 74% dari 121 jenis bahan aktif obat yang digunakan dalam pengembangan obat modern di dunia seperti digitoksin, reserpin, tubocucorin, ephedrin, vincristin, vinblastin dari tumbuhan obat di wilayah tropis.

Mengapa Protokol Nagoya PENTING?

Protokol Nagoya akan menciptakan kepastian hukum yang sangat bagus dan transparan baik bagi penyedia maupun pengguna sumber daya genetik dengan cara :
  • Membangun kondisi  yang lebih dapat diperkirakan untuk akses kepada SDG
  • Membantu untuk menjamin pembagian keuntungan pada saat SDG diambil dari negara penyedia SDG
  • Mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan komunitas lokal sebagai penyedia SDG dan pengampu pengetahuan tradisional terkait SDG serta menjamin haknya sebagai penerima pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG atau PT terkait SDG

Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2013, keuntungannya:

  • Mencegah pencurian Sumber Daya Hayati dan pengetahuan tradisional terkait SDG (biopiracy)
  • Menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya hayatinya
  • Mendapatkan manfaat ekonomi (finansial dan non finansial) dari pembagian keuntungan atas pemanfaatan SDG dan PT milik Indonesia oleh pihak asing, untuk kesejahteraan masyarakat lokal
  • Meningkatkan peluang untuk akses alih teknologi dan pendanaan untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Hayati untuk kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:


Get this widget!
Proudly Powered by Blogger.